Minggu, 12 Agustus 2018

Biografi Abu Ubayd Al-Qasim ibnu Sallam


Abu ubaid bernama lengkap Al-Qosim bin sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Hazadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah Khurasan, sebelah barat laut Afganistan.

Beliau pertama kali belajar di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Bagdad untuk belajar tata bahasa arab, qira’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Pada tahun 192 H, Tsabit Ibn Nasr Ibn Malik ( Gubernur Thugur ) dimasa pemerintahan Kholifah Harun Al-Rasid, mengangkat Abu Ubaid menjadi qodi (hakim). Beliau juga merupakan seorang ahli Hadits dan ahli Fuqoha yang terkemuka dimasa hidupnya. Beliau wafat dimakkah pada tahun 224 H.

Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu, qira’ah, fiqih, syair. Yang tersebar dan terkenal adalah kitab al-amwal yang merupakan suatu karya yang lengkap tentang permasalahan keuangan negara dalam islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua hijriyah.
Maka dapat disimpulkan kitab AL-Munair secara khusus menfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik (public finance) serta membahas permasalahan administrasi permintaan.

Berdasarkan hal tersebut, Abu Ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan muslim terkemuka pada awal abad 3 H. Yang menetepkan revitalisasi perekonomian berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.


B.  Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid

1.    Filosof Hukum dari Sisi Ekonomi

Jika isi kitab Al-munawir dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama yang akan membawa kepada kesejahteraan konomi dan keselarasan sosial. Disisi lain Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak boleh disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadi.
Kaum muslim juga dilarang untuk menarik pajak terhadap tanah penduduk non-muslim melebihi dari pada apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian. Dengan kata lain Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan. Namun demikian, baginya keberagaman tersebut hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihat.
a.       Dikotami Badui – Urban
Dalam dokotami badui urban Abu ubaid menegaskan bahwa, pendapatnya bertentangan dengan kaum badui, kaum urban:
1.    Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbagai kewajiban administratif dari semua kaum muslimin.
2.    Memelihara dan memperkuat pertahan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
3.    Menggalangkan pendidikan melalui proses belajar-mengajar Al-Qur’an dan Sunnah serta penyebaran keunggulannya.
4.    Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud.
5.    Memberikan contoh universalisme islam dengan shalat berjamaah.

b.      Kepemimpinan dalam konteks kebijakan perbaikan pertaniaan
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik karna pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenaldan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abu Ubaid secara implisit. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti itu terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individudari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sedagai insentif untuk meningkatkan produk pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan mengaggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh imam.

c.       Pertimbangan kebutuhan
Dalam pertimbangan kebutuhan, Abu Ubaid sangat menentang pendapat yang menyatakan bahwa perbagian harta zakat harus dilakukan secar merata diantara delapan kelompok penerimaan zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid, yang paling utama adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seberapapun besarnya, serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari bahaya  kelaparan. Oleh karena itu, pendapatan yang digunakan Abu Ubaid ini mengidentifikasikan adanya tiga kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan setatus zakat, yaitu:
a.    Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
b.    Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat
c.    Kalangan menerima zakat
         d.      Fungsi Uang

Pada prinsipnya, Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang, yakni sebagai standar nilai pertukaran (standard of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange).

C. Karya Tulis Abu Ubaid

-        Al-Gharib al-Mushannif atau Gharib al-Mushannif atau Al-Gharib al-Mu`allif
-        Gharib al-Hadits


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ilmu Pemasaran