Minggu, 12 Agustus 2018

Resume Maqashid Al-Sharia dalam Perekonomian Islam


Maqashid al-syariah menduduki posisi sangat penting dalam merumuskan hukum Islam, termasuk di dalamnya adalah hukum ekonomi Islam. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiskal dan moneter akan kehilangan substansi syariah-nya. Tanpa maqashid syariah, fiqh muamalah yang dikembangkan, regulasi perbankan dan keuangan akan kaku dan statis, sehingga produk keuangan syariah sulit berkembang terlebih mengalahkan produk-produk lembaga keuangan konvensional.
   Abdul Wahhab Khallaf dalam buku ushul fiqhnya dengan tegas menyatakan bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami secara tepat dan benar kecuali oleh orang yang memahami maqashid syariah dan asbabun nuzul.  Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-quran dan Sunnah sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maqashid syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafsili. Maqashid syariah bagi ulama dapat memberikan dimensi filosofis terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.
    Upaya ijtihad terhadap kompleksitas hukum ekonomi syariah masa kini, memerlukan analisis berdimensi filosofis yang terkandung dalam maqashid syariah. Pemahaman maqashid syariah bertitik tolak dari pemahaman falsafah tasyri, tarikh tasyri, fil muamalah, ulumul quran, ulumul hadits, mushtahalul hadits, qawaid fiqh dan disiplin ilmu terkait yang diijtihadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ilmu Pemasaran