Maqashid
al-syariah menduduki posisi sangat penting dalam merumuskan hukum Islam,
termasuk di dalamnya adalah hukum ekonomi Islam. Tanpa maqashid syariah, maka
semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiskal dan
moneter akan kehilangan substansi syariah-nya. Tanpa maqashid syariah, fiqh
muamalah yang dikembangkan, regulasi perbankan dan keuangan akan kaku dan
statis, sehingga produk keuangan syariah sulit berkembang terlebih mengalahkan
produk-produk lembaga keuangan konvensional.
Abdul Wahhab Khallaf dalam buku ushul
fiqhnya dengan tegas menyatakan bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami
secara tepat dan benar kecuali oleh orang yang memahami maqashid syariah dan
asbabun nuzul. Keberhasilan penggalian
hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-quran dan Sunnah sangat ditentukan oleh
pengetahuan tentang maqashid syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil
tafsili. Maqashid syariah bagi ulama dapat memberikan dimensi filosofis
terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas
ijtihad ekonomi syariah kontemporer.
Upaya ijtihad terhadap kompleksitas hukum
ekonomi syariah masa kini, memerlukan analisis berdimensi filosofis yang
terkandung dalam maqashid syariah. Pemahaman maqashid syariah bertitik tolak
dari pemahaman falsafah tasyri, tarikh tasyri, fil muamalah, ulumul quran,
ulumul hadits, mushtahalul hadits, qawaid fiqh dan disiplin ilmu terkait yang
diijtihadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar